Jasa SMK3 Gresik

Untuk kemudahan pelayanan Jasa Perijinan/Pendaftaran/Pengurusan SMK3 – Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja di daerah Kab. Gresik– Jawa Timur, kami menyediakan Jasa Perijinan/Pendaftaran/Pengurusan SMK3 – Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja di Kab. Gresik – Jawa Timur atau Jasa Perizinan SMK3 – Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja untuk memberikan informasi Harga dan Biaya Pembuatan SMK3, Pengurusan Dokumen SMK3, Perizinan SMK3 dll.

SMK3 adalah singkatan dari Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja. Menurut PER.05/MEN/1996 pasal 1, Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) adalah bagian dari sistem manajemen keseluruhan  yang meliputi struktur organisasi, perencanaan, tanggungjaeab, pelaksanaan, prosedur, proses dan sumberdaya yang dibutuhkan bagi pengembangan, penerapan, pencapaian, pengkajian dan pemeliharaan kebijakan Keselamatan dan kesehatan kerja dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif.

Di bawah ini merupakan 3 tujuan SMK3 yang sangat penting untuk dipahami:

  1. Meningkatkan efektivitas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja yang terencana, terukur, terstruktur, dan terintegrasi.
  2. Mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja dengan melibatkan unsur manajemen, pekerja/buruh, dan/atau serikat pekerja/serikat buruh.
  3. Menciptakan tempat kerja yang aman, nyaman, dan efisien untuk mendorong produktivitas.?

Dari 3 tujuan penerapan SMK3 di atas sudah sangat jelas bahwa muara dari tujuan penerapan SMK3 yaitu untuk mendorong produktivitas perusahaan.

Serta informasi seluruh layanan kami:

  • Pengurusan PT
  • Pengurusan UD
  • Pengurusan CV
  • Pengurusan SKT (Arsitektur, Sipil, Mekanikal, Elektrikal, Tata Lingkungan, dll )
  • Pengurusan SKA (Elektrikal, Mekanikal, Bangunan Gedung, Sipil dll)
  • Pengurusan SBU (Elektrikal, Mekanikal, Bangunan Gedung, Sipil dll)
  • Pengurusan SIUJK (Elektrikal, Mekanikal, Bangunan Gedung, Sipil dll)
  • Pengurusan SKTTK / SERKOM (Tenaga Listrik)
  • Pengurusan SBUJPTL (Pembangkitan Tenaga Listrik, Transmisi Tenaga Listrik, Distribusi Tenaga Listrik dan Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik)
  • Pengurusan SIUJPTL (Pembangkitan Tenaga Listrik, Transmisi Tenaga Listrik, Distribusi Tenaga Listrik dan Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik)
  • Pengurusan KADIN (Kamar Dagang Industri)
  • Pengurusan Sertifikasi ISO (ISO 9001, ISO 14001, OHSAS 18001, ISO 45001, ISO 22000, ISO 27001, ISO 37001)
  • Pengurusan AK3 (Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja)
  • Pengurusan SMK3 (Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja)

Pengurusan SMK3 – Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja wilayah Kab Gresik, Kab Sidoarjo dan Kota Surabaya

Untuk Anda yang ada di daerah Kab. Gresik– Jawa Timur dan sekitarnya, untuk mendapatkan semua informasi tentang layanan Jasa Perijinan Kota Surabaya – Jawa Timur , segera hubungi kami :

CP: Aries Susilo B

081216636630 – 0817313101

Jasa SMK3 Sidoarjo

Untuk kemudahan pelayanan Jasa Perijinan/Pendaftaran/Pengurusan SMK3 – Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja di daerah Kab Sidoarjo – Jawa Timur, kami menyediakan Jasa Perijinan/Pendaftaran/Pengurusan SMK3 – Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja di Kab Sidoarjo – Jawa Timur atau Jasa Perizinan SMK3 – Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja untuk memberikan informasi Harga dan Biaya Pembuatan SMK3, Pengurusan Dokumen SMK3, Perizinan SMK3 dll.

SMK3 adalah singkatan dari Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja. Menurut PER.05/MEN/1996 pasal 1, Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) adalah bagian dari sistem manajemen keseluruhan  yang meliputi struktur organisasi, perencanaan, tanggungjaeab, pelaksanaan, prosedur, proses dan sumberdaya yang dibutuhkan bagi pengembangan, penerapan, pencapaian, pengkajian dan pemeliharaan kebijakan Keselamatan dan kesehatan kerja dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif.

Di bawah ini merupakan 3 tujuan SMK3 yang sangat penting untuk dipahami:

  1. Meningkatkan efektivitas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja yang terencana, terukur, terstruktur, dan terintegrasi.
  2. Mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja dengan melibatkan unsur manajemen, pekerja/buruh, dan/atau serikat pekerja/serikat buruh.
  3. Menciptakan tempat kerja yang aman, nyaman, dan efisien untuk mendorong produktivitas.?

Dari 3 tujuan penerapan SMK3 di atas sudah sangat jelas bahwa muara dari tujuan penerapan SMK3 yaitu untuk mendorong produktivitas perusahaan.

Serta informasi seluruh layanan kami:

  • Pengurusan PT
  • Pengurusan UD
  • Pengurusan CV
  • Pengurusan SKT (Arsitektur, Sipil, Mekanikal, Elektrikal, Tata Lingkungan, dll )
  • Pengurusan SKA (Elektrikal, Mekanikal, Bangunan Gedung, Sipil dll)
  • Pengurusan SBU (Elektrikal, Mekanikal, Bangunan Gedung, Sipil dll)
  • Pengurusan SIUJK (Elektrikal, Mekanikal, Bangunan Gedung, Sipil dll)
  • Pengurusan SKTTK / SERKOM (Tenaga Listrik)
  • Pengurusan SBUJPTL (Pembangkitan Tenaga Listrik, Transmisi Tenaga Listrik, Distribusi Tenaga Listrik dan Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik)
  • Pengurusan SIUJPTL (Pembangkitan Tenaga Listrik, Transmisi Tenaga Listrik, Distribusi Tenaga Listrik dan Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik)
  • Pengurusan KADIN (Kamar Dagang Industri)
  • Pengurusan Sertifikasi ISO (ISO 9001, ISO 14001, OHSAS 18001, ISO 45001, ISO 22000, ISO 27001, ISO 37001)
  • Pengurusan AK3 (Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja)
  • Pengurusan SMK3 (Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja)

Pengurusan SMK3 – Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja wilayah Kab Gresik, Kab Sidoarjo dan Kota Surabaya

Untuk Anda yang ada di daerah Kab Sidoarjo– Jawa Timur dan sekitarnya, untuk mendapatkan semua informasi tentang layanan Jasa Perijinan Kota Surabaya – Jawa Timur , segera hubungi kami :

CP: Aries Susilo B

081216636630 – 0817313101

Jasa SMK3 Surabaya

Untuk kemudahan pelayanan Jasa Perijinan/Pendaftaran/Pengurusan SMK3 – Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja di daerah Kota Surabaya – Jawa Timur, kami menyediakan Jasa Perijinan/Pendaftaran/Pengurusan SMK3 – Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja di Kota Surabaya – Jawa Timur atau Jasa Perizinan SMK3 – Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja untuk memberikan informasi Harga dan Biaya Pembuatan SMK3, Pengurusan Dokumen SMK3, Perizinan SMK3 dll.

SMK3 adalah singkatan dari Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja. Menurut PER.05/MEN/1996 pasal 1, Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) adalah bagian dari sistem manajemen keseluruhan  yang meliputi struktur organisasi, perencanaan, tanggungjaeab, pelaksanaan, prosedur, proses dan sumberdaya yang dibutuhkan bagi pengembangan, penerapan, pencapaian, pengkajian dan pemeliharaan kebijakan Keselamatan dan kesehatan kerja dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif.

Di bawah ini merupakan 3 tujuan SMK3 yang sangat penting untuk dipahami:

  1. Meningkatkan efektivitas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja yang terencana, terukur, terstruktur, dan terintegrasi.
  2. Mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja dengan melibatkan unsur manajemen, pekerja/buruh, dan/atau serikat pekerja/serikat buruh.
  3. Menciptakan tempat kerja yang aman, nyaman, dan efisien untuk mendorong produktivitas.?

Dari 3 tujuan penerapan SMK3 di atas sudah sangat jelas bahwa muara dari tujuan penerapan SMK3 yaitu untuk mendorong produktivitas perusahaan.

Serta informasi seluruh layanan kami:

  • Pengurusan PT
  • Pengurusan UD
  • Pengurusan CV
  • Pengurusan SKT (Arsitektur, Sipil, Mekanikal, Elektrikal, Tata Lingkungan, dll )
  • Pengurusan SKA (Elektrikal, Mekanikal, Bangunan Gedung, Sipil dll)
  • Pengurusan SBU (Elektrikal, Mekanikal, Bangunan Gedung, Sipil dll)
  • Pengurusan SIUJK (Elektrikal, Mekanikal, Bangunan Gedung, Sipil dll)
  • Pengurusan SKTTK / SERKOM (Tenaga Listrik)
  • Pengurusan SBUJPTL (Pembangkitan Tenaga Listrik, Transmisi Tenaga Listrik, Distribusi Tenaga Listrik dan Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik)
  • Pengurusan SIUJPTL (Pembangkitan Tenaga Listrik, Transmisi Tenaga Listrik, Distribusi Tenaga Listrik dan Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik)
  • Pengurusan KADIN (Kamar Dagang Industri)
  • Pengurusan Sertifikasi ISO (ISO 9001, ISO 14001, OHSAS 18001, ISO 45001, ISO 22000, ISO 27001, ISO 37001)
  • Pengurusan AK3 (Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja)
  • Pengurusan SMK3 (Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja)

Pengurusan SMK3 – Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja wilayah Kab Gresik, Kab Sidoarjo dan Kota Surabaya

Untuk Anda yang ada di daerah Kota Surabaya– Jawa Timur dan sekitarnya, untuk mendapatkan semua informasi tentang layanan Jasa Perijinan Kota Surabaya – Jawa Timur , segera hubungi kami :

CP: Aries Susilo B

081216636630 – 0817313101

Jasa AK3 Gresik

Untuk kemudahan pelayanan Jasa Perijinan/Pendaftaran/Pengurusan AK3 – Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Muda, Madya dan Utama) di daerah Kab Gresik – Jawa Timur, kami menyediakan Jasa Perijinan/Pendaftaran/Pengurusan AK3 – Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Muda, Madya dan Utama) di Kab Gresik – Jawa Timur atau Jasa Perizinan AK3 – Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Muda, Madya dan Utama) untuk memberikan informasi Harga dan Biaya Pembuatan AK3, Pengurusan Dokumen AK3, Perizinan AK3 dll.

K3 adalah singkatan dari Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Mengacu pada PP 50 Tahun 2012, K3 merupakan segala bentuk kegiatan yang berfungsi untuk menjamin serta melindungi keselamatan dan kesehatan para tenaga kerja dengan mencegah risiko terjadinya kecelakaan kerja serta penyakit akibat kerja.

Di Indonesia, K3 diatur dalam:

  • UU No.1 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja
  • UU No.23 Tahun 1992 tentang kesehatan
  • UU No.13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan

Untuk melengkapi Undang-Undang di atas, pemerintah juga mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) hingga Keputusan Presiden terkait dengan penyelenggaraan K3, yaitu:

  • PP No.11 Tahun 1979 tentang keselamatan kerja pada permunian serta pengelolaan minyak dan gas bumi
  • PP No.7 Tahun 1973 tentang penggunaan, peredaran, dan penyimpangan pestisida
  • PP No.13 Tahun 1973 tentang pengaturan serta pengawasan keselamatan kerja di bidang pertambangan
  • Keputusan presiden No.22 Tahun 1993 mengenai penyakit yang timbul akibat hubungan kerja

Pada dasarnya, setiap pegawai atau tenaga kerja di Indonesia berhak mendapatkan jaminan keselamatan dan kesehatan kerja, baik yang bekerja di darat, di air, di dalam tanah, maupun di udara. Di samping itu, K3 juga melindungi keluarga pekerja, konsumen, hingga orang lain yang berpotensi menerima dampak terkait kondisi lingkungan kerja.

Serta informasi seluruh layanan kami:

  • Pengurusan PT
  • Pengurusan UD
  • Pengurusan CV
  • Pengurusan SKT (Arsitektur, Sipil, Mekanikal, Elektrikal, Tata Lingkungan, dll )
  • Pengurusan SKA (Elektrikal, Mekanikal, Bangunan Gedung, Sipil dll)
  • Pengurusan SBU (Elektrikal, Mekanikal, Bangunan Gedung, Sipil dll)
  • Pengurusan SIUJK (Elektrikal, Mekanikal, Bangunan Gedung, Sipil dll)
  • Pengurusan SKTTK / SERKOM (Tenaga Listrik)
  • Pengurusan SBUJPTL (Pembangkitan Tenaga Listrik, Transmisi Tenaga Listrik, Distribusi Tenaga Listrik dan Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik)
  • Pengurusan SIUJPTL (Pembangkitan Tenaga Listrik, Transmisi Tenaga Listrik, Distribusi Tenaga Listrik dan Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik)
  • Pengurusan KADIN (Kamar Dagang Industri)
  • Pengurusan Sertifikasi ISO (ISO 9001, ISO 14001, OHSAS 18001, ISO 45001, ISO 22000, ISO 27001, ISO 37001)
  • Pengurusan AK3 (Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja)
  • Pengurusan SMK3 (Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja)

Pengurusan AK3 – Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Muda, Madya dan Utama) wilayah Kab Gresik, Kab Sidoarjo dan Kota Surabaya

Untuk Anda yang ada di daerah Kab Gresik – Jawa Timur dan sekitarnya, untuk mendapatkan semua informasi tentang layanan Jasa Perijinan Kab. Gresik – Jawa Timur , segera hubungi kami :

CP: Aries Susilo B

081216636630 – 0817313101

Jasa AK3 Sidoarjo

Untuk kemudahan pelayanan Jasa Perijinan/Pendaftaran/Pengurusan AK3 – Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Muda, Madya dan Utama) di daerah Kab Sidoarjo – Jawa Timur, kami menyediakan Jasa Perijinan/Pendaftaran/Pengurusan AK3 – Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Muda, Madya dan Utama) di Kab Sidoarjo – Jawa Timur atau Jasa Perizinan AK3 – Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Muda, Madya dan Utama) untuk memberikan informasi Harga dan Biaya Pembuatan AK3, Pengurusan Dokumen AK3, Perizinan AK3 dll.

K3 adalah singkatan dari Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Mengacu pada PP 50 Tahun 2012, K3 merupakan segala bentuk kegiatan yang berfungsi untuk menjamin serta melindungi keselamatan dan kesehatan para tenaga kerja dengan mencegah risiko terjadinya kecelakaan kerja serta penyakit akibat kerja.

Di Indonesia, K3 diatur dalam:

  • UU No.1 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja
  • UU No.23 Tahun 1992 tentang kesehatan
  • UU No.13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan

Untuk melengkapi Undang-Undang di atas, pemerintah juga mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) hingga Keputusan Presiden terkait dengan penyelenggaraan K3, yaitu:

  • PP No.11 Tahun 1979 tentang keselamatan kerja pada permunian serta pengelolaan minyak dan gas bumi
  • PP No.7 Tahun 1973 tentang penggunaan, peredaran, dan penyimpangan pestisida
  • PP No.13 Tahun 1973 tentang pengaturan serta pengawasan keselamatan kerja di bidang pertambangan
  • Keputusan presiden No.22 Tahun 1993 mengenai penyakit yang timbul akibat hubungan kerja

Pada dasarnya, setiap pegawai atau tenaga kerja di Indonesia berhak mendapatkan jaminan keselamatan dan kesehatan kerja, baik yang bekerja di darat, di air, di dalam tanah, maupun di udara. Di samping itu, K3 juga melindungi keluarga pekerja, konsumen, hingga orang lain yang berpotensi menerima dampak terkait kondisi lingkungan kerja.

Serta informasi seluruh layanan kami:

  • Pengurusan PT
  • Pengurusan UD
  • Pengurusan CV
  • Pengurusan SKT (Arsitektur, Sipil, Mekanikal, Elektrikal, Tata Lingkungan, dll )
  • Pengurusan SKA (Elektrikal, Mekanikal, Bangunan Gedung, Sipil dll)
  • Pengurusan SBU (Elektrikal, Mekanikal, Bangunan Gedung, Sipil dll)
  • Pengurusan SIUJK (Elektrikal, Mekanikal, Bangunan Gedung, Sipil dll)
  • Pengurusan SKTTK / SERKOM (Tenaga Listrik)
  • Pengurusan SBUJPTL (Pembangkitan Tenaga Listrik, Transmisi Tenaga Listrik, Distribusi Tenaga Listrik dan Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik)
  • Pengurusan SIUJPTL (Pembangkitan Tenaga Listrik, Transmisi Tenaga Listrik, Distribusi Tenaga Listrik dan Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik)
  • Pengurusan KADIN (Kamar Dagang Industri)
  • Pengurusan Sertifikasi ISO (ISO 9001, ISO 14001, OHSAS 18001, ISO 45001, ISO 22000, ISO 27001, ISO 37001)
  • Pengurusan AK3 (Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja)
  • Pengurusan SMK3 (Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja)

Pengurusan AK3 – Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Muda, Madya dan Utama) wilayah Kab Gresik, Kab Sidoarjo dan Kota Surabaya

Untuk Anda yang ada di daerah Kab Sidoarjo – Jawa Timur dan sekitarnya, untuk mendapatkan semua informasi tentang layanan Jasa Perijinan Kab. Gresik – Jawa Timur , segera hubungi kami :

 CP: Aries Susilo B

081216636630 – 0817313101

Jasa AK3 Surabaya

Untuk kemudahan pelayanan Jasa Perijinan/Pendaftaran/Pengurusan AK3 – Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Muda, Madya dan Utama) di daerah Kota Surabaya – Jawa Timur, kami menyediakan Jasa Perijinan/Pendaftaran/Pengurusan AK3 – Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Muda, Madya dan Utama) di Kota Surabaya – Jawa Timur atau Jasa Perizinan AK3 – Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Muda, Madya dan Utama) untuk memberikan informasi Harga dan Biaya Pembuatan AK3, Pengurusan Dokumen AK3, Perizinan AK3 dll.

K3 adalah singkatan dari Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Mengacu pada PP 50 Tahun 2012, K3 merupakan segala bentuk kegiatan yang berfungsi untuk menjamin serta melindungi keselamatan dan kesehatan para tenaga kerja dengan mencegah risiko terjadinya kecelakaan kerja serta penyakit akibat kerja.

Di Indonesia, K3 diatur dalam:

  • UU No.1 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja
  • UU No.23 Tahun 1992 tentang kesehatan
  • UU No.13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan

Untuk melengkapi Undang-Undang di atas, pemerintah juga mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) hingga Keputusan Presiden terkait dengan penyelenggaraan K3, yaitu:

  • PP No.11 Tahun 1979 tentang keselamatan kerja pada permunian serta pengelolaan minyak dan gas bumi
  • PP No.7 Tahun 1973 tentang penggunaan, peredaran, dan penyimpangan pestisida
  • PP No.13 Tahun 1973 tentang pengaturan serta pengawasan keselamatan kerja di bidang pertambangan
  • Keputusan presiden No.22 Tahun 1993 mengenai penyakit yang timbul akibat hubungan kerja

Pada dasarnya, setiap pegawai atau tenaga kerja di Indonesia berhak mendapatkan jaminan keselamatan dan kesehatan kerja, baik yang bekerja di darat, di air, di dalam tanah, maupun di udara. Di samping itu, K3 juga melindungi keluarga pekerja, konsumen, hingga orang lain yang berpotensi menerima dampak terkait kondisi lingkungan kerja.

Serta informasi seluruh layanan kami:

  • Pengurusan PT
  • Pengurusan UD
  • Pengurusan CV
  • Pengurusan SKT (Arsitektur, Sipil, Mekanikal, Elektrikal, Tata Lingkungan, dll )
  • Pengurusan SKA (Elektrikal, Mekanikal, Bangunan Gedung, Sipil dll)
  • Pengurusan SBU (Elektrikal, Mekanikal, Bangunan Gedung, Sipil dll)
  • Pengurusan SIUJK (Elektrikal, Mekanikal, Bangunan Gedung, Sipil dll)
  • Pengurusan SKTTK / SERKOM (Tenaga Listrik)
  • Pengurusan SBUJPTL (Pembangkitan Tenaga Listrik, Transmisi Tenaga Listrik, Distribusi Tenaga Listrik dan Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik)
  • Pengurusan SIUJPTL (Pembangkitan Tenaga Listrik, Transmisi Tenaga Listrik, Distribusi Tenaga Listrik dan Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik)
  • Pengurusan KADIN (Kamar Dagang Industri)
  • Pengurusan Sertifikasi ISO (ISO 9001, ISO 14001, OHSAS 18001, ISO 45001, ISO 22000, ISO 27001, ISO 37001)
  • Pengurusan AK3 (Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja)
  • Pengurusan SMK3 (Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja)

Pengurusan AK3 – Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Muda, Madya dan Utama) wilayah Kab Gresik, Kab Sidoarjo dan Kota Surabaya

Untuk Anda yang ada di daerah Kota Surabaya – Jawa Timur dan sekitarnya, untuk mendapatkan semua informasi tentang layanan Jasa Perijinan Kab. Gresik – Jawa Timur , segera hubungi kami

CP: Aries Susilo B

081216636630 – 0817313101

Jasa SIUJPTL Surabaya

Untuk kemudahan pelayanan Jasa Perijinan/Pendaftaran/Pengurusan SIUJPTL – Surat Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik di daerah Kota Surabaya – Jawa Timur, kami menyediakan Jasa Perijinan/Pendaftaran/Pengurusan SIUJPTL – Surat Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik di Kota Surabaya – Jawa Timur atau Jasa Perizinan SIUJPTL – Surat Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik untuk memberikan informasi Harga dan Biaya Pembuatan SIUJPTL, Pengurusan Dokumen SIUJPTL, Perizinan SIUJPTL dll.

Dasar Hukum

  1. PP No. 62 Th 2012 Tentang Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik
  2. PERMEN ESDM No. 05 th 2014 Tentang Tatacara Perizinan Usaha Ketenagalistrikan
  3. PERMEN ESDM No. 28 Th 2014 Tentang Kualifikasi Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik
  4. Peraturan Menteri ESDM Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Peraturan Menteri ESDM Nomor 05 Tahun 2014 tentang Tata Cara Akreditasi dan Sertifikasi Ketenagalistrikan

Tahap Proses Pengurusan SIUJPTL

Apabila Perusaan Anda berencana untuk mengurus SIUJPTL maka proses yang perlu disiapkan:

  1. Persiapkan tenaga ahli yang berkompetensi di bidangnya. Lalu lakukan scan warna ijazah SMA/STM Sederajat, scan warna E KTP, pas photo warna 3×4, dan dasar riwayat hidup yang bisa dikirim melalui email. Selanjutnya tenaga ahli akan mengikuti pembekalan selama 2-3 hari dan ujian hingga mendapatkan SERTIFIKAT KOMPETENSI minimal Level 3 sesuai bidang sub bidang yang dikerjakan.
  2. Tentukan bidang dan sub bidang yang akan dikerjakan
  3. Tentukan kualifikasi perusahaan (Kecil, Menengah dan Besar)
  4. Kirim dan konsultasikan Persyaratan dokumen perusahaan dan administrasi (Softcopy).

Serta informasi seluruh layanan kami:

  • Pengurusan PT
  • Pengurusan UD
  • Pengurusan CV
  • Pengurusan SKT (Arsitektur, Sipil, Mekanikal, Elektrikal, Tata Lingkungan, dll )
  • Pengurusan SKA (Elektrikal, Mekanikal, Bangunan Gedung, Sipil dll)
  • Pengurusan SBU (Elektrikal, Mekanikal, Bangunan Gedung, Sipil dll)
  • Pengurusan SIUJK (Elektrikal, Mekanikal, Bangunan Gedung, Sipil dll)
  • Pengurusan SKTTK / SERKOM (Tenaga Listrik)
  • Pengurusan SBUJPTL (Pembangkitan Tenaga Listrik, Transmisi Tenaga Listrik, Distribusi Tenaga Listrik dan Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik)
  • Pengurusan SIUJPTL (Pembangkitan Tenaga Listrik, Transmisi Tenaga Listrik, Distribusi Tenaga Listrik dan Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik)
  • Pengurusan KADIN (Kamar Dagang Industri)
  • Pengurusan Sertifikasi ISO (ISO 9001, ISO 14001, OHSAS 18001, ISO 45001, ISO 22000, ISO 27001, ISO 37001)
  • Pengurusan AK3 (Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja)
  • Pengurusan SMK3 (Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja)

Pengurusan SIUJPTL – Surat Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik wilayah Kab Gresik, Kab Sidoarjo dan Kota Surabaya

Untuk Anda yang ada di daerah Kota Surabaya – Jawa Timur dan sekitarnya, untuk mendapatkan semua informasi tentang layanan Jasa Perijinan Kab. Gresik – Jawa Timur , segera hubungi kami :

 

 

 

 

CP: Aries Susilo B

081216636630 – 0817313101

Jasa SIUJPTL Sidoarjo

Untuk kemudahan pelayanan Jasa Perijinan/Pendaftaran/Pengurusan SIUJPTL – Surat Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik di daerah Kab. Sidoarjo – Jawa Timur, kami menyediakan Jasa Perijinan/Pendaftaran/Pengurusan SIUJPTL – Surat Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik di Kab Sidoarjo – Jawa Timur atau Jasa Perizinan SIUJPTL – Surat Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik untuk memberikan informasi Harga dan Biaya Pembuatan SIUJPTL, Pengurusan Dokumen SIUJPTL, Perizinan SIUJPTL dll.

Dasar Hukum

  1. PP No. 62 Th 2012 Tentang Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik
  2. PERMEN ESDM No. 05 th 2014 Tentang Tatacara Perizinan Usaha Ketenagalistrikan
  3. PERMEN ESDM No. 28 Th 2014 Tentang Kualifikasi Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik
  4. Peraturan Menteri ESDM Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Peraturan Menteri ESDM Nomor 05 Tahun 2014 tentang Tata Cara Akreditasi dan Sertifikasi Ketenagalistrikan

Tahap Proses Pengurusan SIUJPTL

Apabila Perusaan Anda berencana untuk mengurus SIUJPTL maka proses yang perlu disiapkan:

  1. Persiapkan tenaga ahli yang berkompetensi di bidangnya. Lalu lakukan scan warna ijazah SMA/STM Sederajat, scan warna E KTP, pas photo warna 3×4, dan dasar riwayat hidup yang bisa dikirim melalui email. Selanjutnya tenaga ahli akan mengikuti pembekalan selama 2-3 hari dan ujian hingga mendapatkan SERTIFIKAT KOMPETENSI minimal Level 3 sesuai bidang sub bidang yang dikerjakan.
  2. Tentukan bidang dan sub bidang yang akan dikerjakan
  3. Tentukan kualifikasi perusahaan (Kecil, Menengah dan Besar)
  4. Kirim dan konsultasikan Persyaratan dokumen perusahaan dan administrasi (Softcopy).

Serta informasi seluruh layanan kami:

  • Pengurusan PT
  • Pengurusan UD
  • Pengurusan CV
  • Pengurusan SKT (Arsitektur, Sipil, Mekanikal, Elektrikal, Tata Lingkungan, dll )
  • Pengurusan SKA (Elektrikal, Mekanikal, Bangunan Gedung, Sipil dll)
  • Pengurusan SBU (Elektrikal, Mekanikal, Bangunan Gedung, Sipil dll)
  • Pengurusan SIUJK (Elektrikal, Mekanikal, Bangunan Gedung, Sipil dll)
  • Pengurusan SKTTK / SERKOM (Tenaga Listrik)
  • Pengurusan SBUJPTL (Pembangkitan Tenaga Listrik, Transmisi Tenaga Listrik, Distribusi Tenaga Listrik dan Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik)
  • Pengurusan SIUJPTL (Pembangkitan Tenaga Listrik, Transmisi Tenaga Listrik, Distribusi Tenaga Listrik dan Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik)
  • Pengurusan KADIN (Kamar Dagang Industri)
  • Pengurusan Sertifikasi ISO (ISO 9001, ISO 14001, OHSAS 18001, ISO 45001, ISO 22000, ISO 27001, ISO 37001)
  • Pengurusan AK3 (Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja)
  • Pengurusan SMK3 (Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja)

Pengurusan SIUJPTL – Surat Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik wilayah Kab Gresik, Kab Sidoarjo dan Kota Surabaya

Untuk Anda yang ada di daerah Kab. Sidoarjo – Jawa Timur dan sekitarnya, untuk mendapatkan semua informasi tentang layanan Jasa Perijinan Kab. Gresik – Jawa Timur , segera hubungi kami :

CP: Aries Susilo B

081216636630 – 0817313101

Jasa SIUJPTL Gresik

Untuk kemudahan pelayanan Jasa Perijinan/Pendaftaran/Pengurusan SIUJPTL – Surat Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik di daerah Kab. Gresik – Jawa Timur, kami menyediakan Jasa Perijinan/Pendaftaran/Pengurusan SIUJPTL – Surat Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik di Kab Gresik – Jawa Timur atau Jasa Perizinan SIUJPTL – Surat Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik untuk memberikan informasi Harga dan Biaya Pembuatan SIUJPTL, Pengurusan Dokumen SIUJPTL, Perizinan SIUJPTL dll.

Dasar Hukum

  1. PP No. 62 Th 2012 Tentang Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik
  2. PERMEN ESDM No. 05 th 2014 Tentang Tatacara Perizinan Usaha Ketenagalistrikan
  3. PERMEN ESDM No. 28 Th 2014 Tentang Kualifikasi Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik
  4. Peraturan Menteri ESDM Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Peraturan Menteri ESDM Nomor 05 Tahun 2014 tentang Tata Cara Akreditasi dan Sertifikasi Ketenagalistrikan

Tahap Proses Pengurusan SIUJPTL

Apabila Perusaan Anda berencana untuk mengurus SIUJPTL maka proses yang perlu disiapkan:

  1. Persiapkan tenaga ahli yang berkompetensi di bidangnya. Lalu lakukan scan warna ijazah SMA/STM Sederajat, scan warna E KTP, pas photo warna 3×4, dan dasar riwayat hidup yang bisa dikirim melalui email. Selanjutnya tenaga ahli akan mengikuti pembekalan selama 2-3 hari dan ujian hingga mendapatkan SERTIFIKAT KOMPETENSI minimal Level 3 sesuai bidang sub bidang yang dikerjakan.
  2. Tentukan bidang dan sub bidang yang akan dikerjakan
  3. Tentukan kualifikasi perusahaan (Kecil, Menengah dan Besar)
  4. Kirim dan konsultasikan Persyaratan dokumen perusahaan dan administrasi (Softcopy).

Serta informasi seluruh layanan kami:

  • Pengurusan PT
  • Pengurusan UD
  • Pengurusan CV
  • Pengurusan SKT (Arsitektur, Sipil, Mekanikal, Elektrikal, Tata Lingkungan, dll )
  • Pengurusan SKA (Elektrikal, Mekanikal, Bangunan Gedung, Sipil dll)
  • Pengurusan SBU (Elektrikal, Mekanikal, Bangunan Gedung, Sipil dll)
  • Pengurusan SIUJK (Elektrikal, Mekanikal, Bangunan Gedung, Sipil dll)
  • Pengurusan SKTTK / SERKOM (Tenaga Listrik)
  • Pengurusan SBUJPTL (Pembangkitan Tenaga Listrik, Transmisi Tenaga Listrik, Distribusi Tenaga Listrik dan Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik)
  • Pengurusan SIUJPTL (Pembangkitan Tenaga Listrik, Transmisi Tenaga Listrik, Distribusi Tenaga Listrik dan Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik)
  • Pengurusan KADIN (Kamar Dagang Industri)
  • Pengurusan Sertifikasi ISO (ISO 9001, ISO 14001, OHSAS 18001, ISO 45001, ISO 22000, ISO 27001, ISO 37001)
  • Pengurusan AK3 (Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja)
  • Pengurusan SMK3 (Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja)

Pengurusan SIUJPTL – Surat Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik wilayah Kab Gresik, Kab Sidoarjo dan Kota Surabaya

Untuk Anda yang ada di daerah Kab. Gresik – Jawa Timur dan sekitarnya, untuk mendapatkan semua informasi tentang layanan Jasa Perijinan Kab. Gresik – Jawa Timur , segera hubungi kami :

CP: Aries Susilo B

081216636630 – 0817313101

 

 

 

 

Jasa SBUJPTL Gresik

Untuk kemudahan pelayanan Jasa Perijinan/Pendaftaran/Pengurusan SBUJPTL – Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik di daerah Kab. Gresik – Jawa Timur, kami menyediakan Jasa Perijinan/Pendaftaran/Pengurusan SBUJPTL – Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik di Gresik – Jawa Timur atau Jasa Perizinan SBUJPTL – Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik untuk memberikan informasi Harga dan Biaya Pembuatan SBUJPTL, Pengurusan Dokumen SBUJPTL, Perizinan SBUJPTL dll.

Dasar Hukum

  1. PP No. 62 Th 2012 Tentang Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik
  2. PERMEN ESDM No. 05 th 2014 Tentang Tatacara Perizinan Usaha Ketenagalistrikan
  3. PERMEN ESDM No. 28 Th 2014 Tentang Kualifikasi Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik
  4. Peraturan Menteri ESDM Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Peraturan Menteri ESDM Nomor 05 Tahun 2014 tentang Tata Cara Akreditasi dan Sertifikasi Ketenagalistrikan

Tahap Proses Pengurusan SBUJPTL

Apabila Perusaan Anda berencana untuk mengurus SBUJPTL maka proses yang perlu disiapkan:

  1. Persiapkan tenaga ahli yang berkompetensi di bidangnya. Lalu lakukan scan warna ijazah SMA/STM Sederajat, scan warna E KTP, pas photo warna 3×4, dan dasar riwayat hidup yang bisa dikirim melalui email. Selanjutnya tenaga ahli akan mengikuti pembekalan selama 2-3 hari dan ujian hingga mendapatkan SERTIFIKAT KOMPETENSI minimal Level 3 sesuai bidang sub bidang yang dikerjakan.
  2. Tentukan bidang dan sub bidang yang akan dikerjakan
  3. Tentukan kualifikasi perusahaan (Kecil, Menengah dan Besar)
  4. Kirim dan konsultasikan Persyaratan dokumen perusahaan dan administrasi (Softcopy).

Serta informasi seluruh layanan kami:

  • Pengurusan PT
  • Pengurusan UD
  • Pengurusan CV
  • Pengurusan SKT (Arsitektur, Sipil, Mekanikal, Elektrikal, Tata Lingkungan, dll )
  • Pengurusan SKA (Elektrikal, Mekanikal, Bangunan Gedung, Sipil dll)
  • Pengurusan SBU (Elektrikal, Mekanikal, Bangunan Gedung, Sipil dll)
  • Pengurusan SIUJK (Elektrikal, Mekanikal, Bangunan Gedung, Sipil dll)
  • Pengurusan SKTTK / SERKOM (Tenaga Listrik)
  • Pengurusan SBUJPTL (Pembangkitan Tenaga Listrik, Transmisi Tenaga Listrik, Distribusi Tenaga Listrik dan Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik)
  • Pengurusan SIUJPTL (Pembangkitan Tenaga Listrik, Transmisi Tenaga Listrik, Distribusi Tenaga Listrik dan Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik)
  • Pengurusan KADIN (Kamar Dagang Industri)
  • Pengurusan Sertifikasi ISO (ISO 9001, ISO 14001, OHSAS 18001, ISO 45001, ISO 22000, ISO 27001, ISO 37001)
  • Pengurusan AK3 (Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja)
  • Pengurusan SMK3 (Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja)

Pengurusan SBUJPTL – Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik wilayah Kab Gresik, Kab Sidoarjo dan Kota Surabaya

Untuk Anda yang ada di daerah Kab. Gresik – Jawa Timur dan sekitarnya, untuk mendapatkan semua informasi tentang layanan Jasa Perijinan Kab. Gresik – Jawa Timur , segera hubungi kami :

CP. Aries Susilo B

081216636630 – 0817313101

error: Content is protected !!