SBUJPTL
Pada dasarnya usaha jasa penunjang tenaga listrik dilaksanakan oleh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha swasta, dan koperasi yang telah memiliki izin usaha jasa penunjang tenaga listrik berdasarkan klasifikasi dan kualifikasi usahanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan.
Dimana berdasarkan pasal 18 Peraturan Pemerintah no 62 tahun 2012 dan pasal 37 Peraturan Menteri ESDM no 35 tahun 2013, diwajibkan agar semua badan usaha jasa penunjang tenaga listrik mempunyai Sertifikat Badan Usaha (SBU).
Sertifikat Badan Usaha (SBU) adalah bukti pengakuan formal terhadap kesesuaian klasifikasi dan kualifikasi atas kemampuan badan usaha di bidang usaha jasa penunjang tenaga listrik.
Dasar Hukum
- PP No. 62 Th 2012 Tentang Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik
- PERMEN ESDM No. 05 th 2014 Tentang Tatacara Perizinan Usaha Ketenagalistrikan
- PERMEN ESDM No. 28 Th 2014 Tentang Kualifikasi Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik
- Peraturan Menteri ESDM Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Peraturan Menteri ESDM Nomor 05 Tahun 2014 tentang Tata Cara Akreditasi dan Sertifikasi Ketenagalistrikan
Untuk Informasi Persyaratan dan Biaya Sertifikat Badan Usaha Jasa Pelaksana Tenaga Listrik - SBUJPTL, silahkan hubungi kontak person di bawah ini.
Untuk keterangan lebih lanjut, silahkan menghubungi kami :
CV. Asubtha Pratama
CP. Aries Susilo B
Telp : 081 7313101 | 081 21 663 6630