SIUJK
Apakah IUJK itu?
Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) adalah ijin untuk melakukan usaha di bidang jasa konstruksi yang diterbitkan oleh Kepala Daerah. Pengembangan IUJK diserahkan sepenuhnya kepada masyarakat jasa konstruksi
Pengertian
- Usaha Jasa Konstruksi adalah usaha yang mencakup jenis usaha, bentuk usaha dan bidang usaha jasa konstruksi.
- Izin Usaha Jasa Konstruksi yang selanjutnya disingkat IUJK adalah izin usaha jasa konstruksi yang diberikan kepada perorangan atau badan yang melakukan kegiatan usahanya di bidang usaha jasa konstruksi.
- Jenis Usaha Jasa Konstruksi adalah meliputi jasa perencana, jasa pelaksana dan jasa pengawas konstruksi.
Untuk mendapatkan SIUJK (Surat Ijin Usaha Jasa Konstruksi) tersebut ada beberapa alur yaitu :
- Memiliki Sertifikat Keahlian (SKA) dan/atau Sertifikat Keterampilan (SKT).
- Menjadi Anggota Asosiasi Konstruksi yang terkareditasi oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) dan Anggota Kadin.
- Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU).
- Pengajuan Surat Ijin Usaha Jasa Kontruksi (SIUJK).
Syarat SIUJK :
- Scan Warna akta pendirian (Akta Perubahan bila ada)
- Scan Warna SK Menhum untuk PT dan CV.
- Surat keterangan domisili perusahaan dari Kelurahan / Legalisir Terbaru.
- Scan Warna SIUP dan NIB.
- Scan Warna NPWP Perusahaan.
- Scan Warna EKTP dan NPWP Direktur Utama.
- Scan Warna EKTP Seluruh Pengurus.
- Scan Warna Ijazah, E KTP, NPWP SKA/SKT Tenaga Teknik.
- Scan Warna SBU yang diterbitkan LPJK.
- Foto tampak luar kantor (ada banner) dan tampak dalam (ada meja dan kursi).
- Surat pernyataan kebenaran dokumen (Meterai 6.000).
- Foto berwarna uk. 3x4 pemohon sebanyak 2 (dua) lembar.
- Alamat email aktif dan no telp aktif
Untuk Informasi Persyaratan dan Biaya SIUJK Wilayah Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Malang, Pasuruan, Mojokerto atau wilayah lainnya, silahkan hubungi kontak person di bawah ini.
Untuk keterangan lebih lanjut, silahkan menghubungi kami :
CV. Asubtha Pratama
CP. Aries Susilo B
Telp : 081 7313101 | 081 21 663 6630