SBUJK
Sertifikat Badan Usaha (SBU) adalah Sertifikat yang dikeluarkan Badan Sertifikasi Ter-Akreditasi LPJK PUPR kepada perusahaan yang telah lulus SERTIFIKASI sebagai bukti perusahaan mampu melaksanakan pekerjaan pengadaan barang dan jasa sesuai Klasifikasi Bidang, Sub Bidang dan Kualifikasi yang tercantum dalam Sertifikat Badan Usaha.
KEGUNAAN SERTIFIKAT BADAN USAHA
Sertifikat berguna bagi perusahaan sebagai acuan untuk dapat mengikuti prakualifikasi tender/pelelangan pekerjaan pengadaan barang dan jasa di Instansi Pemerintah, BUMN atau proyek di lingkungan Pertambangan Minyak, Gas dan Panas Bumi di Indonesia.
Penerbitan Setifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi
Lembaga yang berwenang menerbitkan Sertifikat Badan Usaha (SBU) jasa konstruksi kepada perusahaan asing dan lokal adalah Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK PUPR).
LPJK PUPR
Berwenang mengeluarkan Sertifikat Badan Usaha untuk badan usaha jasa konstruksi asing (BUJKA) dan badan usaha jasa konstruksi penanaman modal asing (BUJK PMA) termasuk badan usaha jasa konstruksi nasional (BUJK Nasional) yang mengajukan Kualifikasi Besar.
DATA ADMINISTRASI :
- Scan Warna Akta Pendirian dan SK Menhum PT/CV (Format PDF)
- Scan Warna Akta Perubahan dan SK Menhum (Format PDF)
- Scan Warna NPWP Perusahaan (Format PDF)
- Scan Warna NIB Berbasis Resiko dan lampirannya sesuai dengan KBLI 2020 (Format PDF)
- Alamat email aktif dan no telp Badan Usaha
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (Bermaterei)
- Scan ISO 9001 dan 37001 KAN
- Daftar Peralatan Kantor
- Daftar Pengalaman kerja
- Scan KTA Terbaru
- Company Profile Terbaru
- Kop Surat (pdf)
- Scan Stempel Badan Usaha (pdf)
- Tanda tangan direktur (pdf)
- Username dan Password OSS
Masa Proses Pengurusan SBUJK Tergantung Kelengkapan Dokumen *
Kami hanya membantu anda dalam pengurusan
Untuk estimasi waktu tergantung dari system LPJK
Untuk keterangan lebih lanjut, silahkan menghubungi kami :
CV. Asubtha Pratama
CP. Aries Susilo B
Telp : 081 7313101 | 081 21 663 6630