Sertifikat Badan Usaha (SBU)

SBUJK

Sertifikat Badan Usaha (SBU) adalah Sertifikat yang dikeluarkan Badan Sertifikasi Ter-Akreditasi LPJK PUPR kepada perusahaan yang telah lulus SERTIFIKASI sebagai bukti perusahaan mampu melaksanakan pekerjaan pengadaan barang dan jasa sesuai Klasifikasi Bidang, Sub Bidang dan Kualifikasi yang tercantum dalam Sertifikat Badan Usaha.

KEGUNAAN SERTIFIKAT BADAN USAHA
Sertifikat berguna bagi perusahaan sebagai acuan untuk dapat mengikuti prakualifikasi tender/pelelangan pekerjaan pengadaan barang dan jasa di Instansi Pemerintah, BUMN atau proyek di lingkungan Pertambangan Minyak, Gas dan Panas Bumi di Indonesia.

Penerbitan Setifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi

Lembaga yang berwenang menerbitkan Sertifikat Badan Usaha (SBU) jasa konstruksi kepada perusahaan asing dan lokal adalah Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK PUPR).


LPJK PUPR


Berwenang mengeluarkan Sertifikat Badan Usaha untuk badan usaha jasa konstruksi asing (BUJKA) dan badan usaha jasa konstruksi penanaman modal asing (BUJK PMA) termasuk badan usaha jasa konstruksi nasional (BUJK Nasional) yang mengajukan Kualifikasi Besar.​​

DATA ADMINISTRASI :

  1. Scan Warna Akta Pendirian dan SK Menhum PT/CV (Format PDF)
  2. Scan Warna Akta Perubahan dan SK Menhum (Format PDF)
  3. Scan Warna NPWP Perusahaan (Format PDF)
  4. Scan Warna NIB Berbasis Resiko dan lampirannya sesuai dengan KBLI 2020 (Format PDF)
  5. Alamat email aktif dan no telp Badan Usaha
  6. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (Bermaterei)
  7. Scan ISO 9001 dan 37001 KAN
  8. Daftar Peralatan Kantor
  9. Daftar Pengalaman kerja
  10. Scan KTA Terbaru
  11. Company Profile Terbaru
  12. Kop Surat (pdf)
  13. Scan Stempel Badan Usaha (pdf)
  14. Tanda tangan direktur (pdf)
  15. Username dan Password OSS
SBUJK JASA PELAKSANA

Klasifikasi Jasa Pelaksana yaitu Bangunan Gedung (BG), Bangunan Sipil (BS), Spesialis Konstruksi Prapabrikasi (KP), Spesilais Persiapan (PL), Spesialis Penyelesaian Bangunan (PB), Spesialis Konstruksi Khusus (KK), Spesialis Instalasi (IN)

SBUJK JASA PERENCANA

Klasifikasi Jasa Perencana atau Konsultasi yaitu Perencanaan Arsitektur (AR), Perencanaan Rekayasa (RE), Perencanaan Penataan Ruang (PR), Konsutasi Spesialis (SP) dan Konsultasi Lainnya (KL).

SBUJK JASA TERINTEGRASI

Klasifikasi Jasa Terintegrasi yaitu Infrastruktur Transportasi, Konstruksi Prasarana dan Sarana Sumber Daya Air, Penyaluran Air dan Pekerjaan Sanitasi, Konstruksi Manufaktur, Konstruksi Fasilitas Minyak dan Gas dan Konstruksi Bangunan Gedung.

SBUJK PMA

PT. PMA yang akan melakukan kegiatan konstruksi di Indonesia wajib memilki partner lokal berbentuk PT yang sudah memiliki Izin Usaha Jasa Konstruksi Kualifikasi Besar 1 (B1).

SBU NON KONSTRUKSI

Bidang SBU Non Kontruksi yaitu pengembangan pertanian dan  pedesaan, transportasi, telematika,  pariwisata, perindustrian dan pertambangan, energi, keuangan,  kesehatan, kependudukan, rekayasa industri, jasa survey, jasa study, konsultasi manajemen dan jasa khusus

Masa Proses Pengurusan SBUJK Tergantung Kelengkapan Dokumen *

Kami hanya membantu anda dalam pengurusan

Untuk estimasi waktu tergantung dari system LPJK


Untuk keterangan lebih lanjut, silahkan menghubungi kami :

CV. Asubtha Pratama

CP. Aries Susilo B

Telp : 081 7313101 | 081 21 663 6630

error: Content is protected !!