SKTTK (SERKOM) Kelistrikan

SERKOM

Usaha ketenagalistrikan saat ini berkembang pesat dikarenakan permintaan akan kebutuhan tenaga listrik yang terus meningkat, sehingga usaha ketenagalistrikan saat ini memerlukan sumber daya manusia yang kompeten. Hal itu juga tertuang pada Undang-undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan Pasal 44 ayat (6), yang berbunyi :

Setiap tenaga teknik dalam usaha ketenagalistrikan wajib memiliki sertifikat kompetensi.

Undang-undang Ketenagalistrikan juga menyatakan bahwa pemerintah (c.q. Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan) melakukan pembinaan dan pengawasan umum tercapainya standardisasi dalam bidang ketenagalistrikan. Dalam mendukung pelaksanaan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang ketenagalistrikan tersebut, diperlukan suatu sistem informasi sebagai dasar untuk melaksanakan pembinaan dan pengawasan sumber daya manusia yang bekerja di sektor ketenagalistrikan; sehingga dapat diketahui informasi tentang banyaknya, banyaknya yang sudah kompeten, perusahaan yang mempekerjakannya, status dari sertifikat kompetensi yang dimiliki, serta di bidang mana dari sektor ketenagalistrikan tenaga teknik tersebut bekerja.

Sistem informasi ini merupakan sistem informasi tenaga teknik ketenagalistrikan; sehingga dengan adanya sistem ini, informasi yang andal, akurat dan berdaya guna dapat tercapai sehingga mendukung pembinaan dan pengawasan kompetensi tenaga teknik ketenagalistrikan yang dilakukan Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan.

Pembangkit Tenaga Listrik

Sub Bidang : Konsultansi Perencanaan, Konsultansi Pengawasan, Pembangunan dan Pemasangan, Pemeriksaan dan Pengujian, Pengoperasian dan Pemeliharaan

Transmisi tenaga Listrik

Sub Bidang : Konsultansi Perencanaan, Konsultansi Pengawasan, Pembangunan dan Pemasangan, Pemeriksaan dan Pengujian, Pengoperasian dan Pemeliharaan

Distribusi Tenaga Listrik

Sub Bidang : Konsultansi Perencanaan, Konsultansi Pengawasan, Pembangunan dan Pemasangan, Pemeriksaan dan Pengujian, Pengoperasian dan Pemeliharaan

Pemanfaatan Tenaga Listrik

Sub Bidang : Konsultansi Perencanaan, Konsultansi Pengawasan, Pembangunan dan Pemasangan, Pemeriksaan dan Pengujian dan Pemeliharaan

Untuk Informasi Persyaratan dan Biaya SKTTK - Serkom Kelistrikan, silahkan hubungi kontak  person di bawah ini.


Untuk keterangan lebih lanjut, silahkan menghubungi kami :

CV. Asubtha Pratama

CP. Aries Susilo B

Telp : 081 7313101 | 081 21 663 6630

error: Content is protected !!