AK3
K3 adalah singkatan dari Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Mengacu pada PP 50 Tahun 2012, K3 merupakan segala bentuk kegiatan yang berfungsi untuk menjamin serta melindungi keselamatan dan kesehatan para tenaga kerja dengan mencegah risiko terjadinya kecelakaan kerja serta penyakit akibat kerja.
Di Indonesia, K3 diatur dalam:
- UU No.1 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja
- UU No.23 Tahun 1992 tentang kesehatan
- UU No.13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan
Untuk melengkapi Undang-Undang di atas, pemerintah juga mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) hingga Keputusan Presiden terkait dengan penyelenggaraan K3, yaitu:
- PP No.11 Tahun 1979 tentang keselamatan kerja pada permunian serta pengelolaan minyak dan gas bumi
- PP No.7 Tahun 1973 tentang penggunaan, peredaran, dan penyimpangan pestisida
- PP No.13 Tahun 1973 tentang pengaturan serta pengawasan keselamatan kerja di bidang pertambangan
- Keputusan presiden No.22 Tahun 1993 mengenai penyakit yang timbul akibat hubungan kerja
Pada dasarnya, setiap pegawai atau tenaga kerja di Indonesia berhak mendapatkan jaminan keselamatan dan kesehatan kerja, baik yang bekerja di darat, di air, di dalam tanah, maupun di udara. Di samping itu, K3 juga melindungi keluarga pekerja, konsumen, hingga orang lain yang berpotensi menerima dampak terkait kondisi lingkungan kerja.
Untuk Informasi Persyaratan dan Biaya AK3, silahkan hubungi kontak person di bawah ini.
Untuk keterangan lebih lanjut, silahkan menghubungi kami :
CV. Asubtha Pratama
CP. Aries Susilo B
Telp : 081 7313101 | 081 21 663 6630