Services
Agar penarapan SMK3 berjalan efektif, maka sebaiknya secara periodic perlu dilakukan pemantauan baik itu dilakukan secara internal demikian juga external atau berupa tinjauan manajemen dari internal perusahaan itu sendiri. Audit smk3- Sistem Manajemen Keselamatan Kesehatan Kerja ini adalah proses yang dilakukan secara sistimatik, indevenden dan terdokumentasi dengan baik demi memperoleh bukti implementasi dan bahan materi untuk dilakukan evaluasi secara objektif salam menentukan sejauh mana pemenuhan persyaratan yang diatur dalam elemen juga kreteria audit smk3 sebagaimana diatur dalam lampiran II PP No 50 tahun 2012.
Untuk mendapatkan pengakuan secara Nasional oleh pemerintah Republik Indonesia, juga sebagai pemenuhan atas peraturan perundang-undangan yang di tetapkan maka harus dilakukan proses audit sertifikasi oleh badan sertifikasi smk3 sebagaimana di printahkan. Ada 8 lembaga auditor yang di tunjuk oleh pemerintah dalam hal ini. Pelaksanaan audit ini mengacu kepada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 26 tahun 2014 tentang penyelanggaraan penilaian Penarapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
Referensi Hukum SMK3 :
1. UU no 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
2. UU No 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan khususnya pada pasal 87 yaitu bahwa setiap perusahaan WAJIB menerapkan SMK3- Sistem Manajemen Keselamatan Kesehatan Kerja.
3. Peraturan Pemerintah No 50 tahun 2012 tentang penarapan SMK3.
4. Permennaker No 26 tahun 2014 tentang Penilaian penerapan SMK3
1. UU no 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
2. UU No 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan khususnya pada pasal 87 yaitu bahwa setiap perusahaan WAJIB menerapkan SMK3- Sistem Manajemen Keselamatan Kesehatan Kerja.
3. Peraturan Pemerintah No 50 tahun 2012 tentang penarapan SMK3.
4. Permennaker No 26 tahun 2014 tentang Penilaian penerapan SMK3
Proses Sertifikasi SMK3 :
1. Permohonan Audit.
2. Audit SMK3 dilakukan oleh lembaga sertifikasi yang disetujui oleh Kemenaker.
3. Surat Keterangan lulus SMK3 dari Lembaga sertifikasi.
4. Surat Keterangan Lulus SMK3 dari Kemenaker. 5. Penyerahan Sertifikat SMK3.
1. Permohonan Audit.
2. Audit SMK3 dilakukan oleh lembaga sertifikasi yang disetujui oleh Kemenaker.
3. Surat Keterangan lulus SMK3 dari Lembaga sertifikasi.
4. Surat Keterangan Lulus SMK3 dari Kemenaker. 5. Penyerahan Sertifikat SMK3.