Jasa SBUJPTL Sidoarjo

Untuk kemudahan pelayanan Jasa Perijinan/Pendaftaran/Pengurusan SBUJPTL – Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik di daerah Kab. Sidoarjo – Jawa Timur, kami menyediakan Jasa Perijinan/Pendaftaran/Pengurusan SBUJPTL – Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik di Sidoarjo – Jawa Timur atau Jasa Perizinan SBUJPTL – Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik untuk memberikan informasi Harga dan Biaya Pembuatan SBUJPTL, Pengurusan Dokumen SBUJPTL, Perizinan SBUJPTL dll. Dasar Hukum
  1. PP No. 62 Th 2012 Tentang Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik
  2. PERMEN ESDM No. 05 th 2014 Tentang Tatacara Perizinan Usaha Ketenagalistrikan
  3. PERMEN ESDM No. 28 Th 2014 Tentang Kualifikasi Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik
  4. Peraturan Menteri ESDM Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Peraturan Menteri ESDM Nomor 05 Tahun 2014 tentang Tata Cara Akreditasi dan Sertifikasi Ketenagalistrikan

Tahap Proses Pengurusan SBUJPTL

Apabila Perusaan Anda berencana untuk mengurus SBUJPTL maka proses yang perlu disiapkan:
  1. Persiapkan tenaga ahli yang berkompetensi di bidangnya. Lalu lakukan scan warna ijazah SMA/STM Sederajat, scan warna E KTP, pas photo warna 3×4, dan dasar riwayat hidup yang bisa dikirim melalui email. Selanjutnya tenaga ahli akan mengikuti pembekalan selama 2-3 hari dan ujian hingga mendapatkan SERTIFIKAT KOMPETENSI minimal Level 3 sesuai bidang sub bidang yang dikerjakan.
  2. Tentukan bidang dan sub bidang yang akan dikerjakan
  3. Tentukan kualifikasi perusahaan (Kecil, Menengah dan Besar)
  4. Kirim dan konsultasikan Persyaratan dokumen perusahaan dan administrasi (Softcopy).
Serta informasi seluruh layanan kami:
  • Pengurusan PT
  • Pengurusan UD
  • Pengurusan CV
  • Pengurusan SKT (Arsitektur, Sipil, Mekanikal, Elektrikal, Tata Lingkungan, dll )
  • Pengurusan SKA (Elektrikal, Mekanikal, Bangunan Gedung, Sipil dll)
  • Pengurusan SBU (Elektrikal, Mekanikal, Bangunan Gedung, Sipil dll)
  • Pengurusan SIUJK (Elektrikal, Mekanikal, Bangunan Gedung, Sipil dll)
  • Pengurusan SKTTK / SERKOM (Tenaga Listrik)
  • Pengurusan SBUJPTL (Pembangkitan Tenaga Listrik, Transmisi Tenaga Listrik, Distribusi Tenaga Listrik dan Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik)
  • Pengurusan SIUJPTL (Pembangkitan Tenaga Listrik, Transmisi Tenaga Listrik, Distribusi Tenaga Listrik dan Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik)
  • Pengurusan KADIN (Kamar Dagang Industri)
  • Pengurusan Sertifikasi ISO (ISO 9001, ISO 14001, OHSAS 18001, ISO 45001, ISO 22000, ISO 27001, ISO 37001)
  • Pengurusan AK3 (Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja)
  • Pengurusan SMK3 (Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja)
Pengurusan SBUJPTL – Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik wilayah Kab Gresik, Kab Sidoarjo dan Kota Surabaya
Untuk Anda yang ada di daerah Kab. Sidoarjo – Jawa Timur dan sekitarnya, untuk mendapatkan semua informasi tentang layanan Jasa Perijinan Kab. Sidoarjo – Jawa Timur , segera hubungi kami : CP. Aries Susilo B 081216636630 – 0817313101

Jasa SBUJPTL Surabaya

Untuk kemudahan pelayanan Jasa Perijinan/Pendaftaran/Pengurusan SBUJPTL – Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik di daerah Kota Surabaya – Jawa Timur, kami menyediakan Jasa Perijinan/Pendaftaran/Pengurusan SBUJPTL – Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik di Surabaya – Jawa Timur atau Jasa Perizinan SBUJPTL – Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik untuk memberikan informasi Harga dan Biaya Pembuatan SBUJPTL, Pengurusan Dokumen SBUJPTL, Perizinan SBUJPTL dll. Dasar Hukum
  • PP No. 62 Th 2012 Tentang Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik
  • PERMEN ESDM No. 05 th 2014 Tentang Tatacara Perizinan Usaha Ketenagalistrikan
  • PERMEN ESDM No. 28 Th 2014 Tentang Kualifikasi Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik
  • Peraturan Menteri ESDM Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Peraturan Menteri ESDM Nomor 05 Tahun 2014 tentang Tata Cara Akreditasi dan Sertifikasi Ketenagalistrikan
Tahap Proses Pengurusan SBUJPTL Apabila Perusahaan Anda berencana untuk mengurus SBUJPTL maka proses yang perlu disiapkan:
  • Persiapkan tenaga ahli yang berkompetensi di bidangnya. Lalu lakukan scan warna ijazah SMA/STM Sederajat, scan warna E KTP, pas photo warna 3×4, dan dasar riwayat hidup yang bisa dikirim melalui email. Selanjutnya tenaga ahli akan mengikuti pembekalan selama 2-3 hari dan ujian hingga mendapatkan SERTIFIKAT KOMPETENSI minimal Level 3 sesuai bidang sub bidang yang dikerjakan.
  • Tentukan bidang dan sub bidang yang akan dikerjakan
  • Tentukan kualifikasi perusahaan (Kecil, Menengah dan Besar)
  • Kirim dan konsultasikan Persyaratan dokumen perusahaan dan administrasi (Softcopy).
Serta informasi layanan kami :
  1. Pengurusan PT
  2. Pengurusan UD
  3. Pengurusan CV
  4. Pengurusan SKT (Arsitektur, Sipil, Mekanikal, Elektrikal, Tata Lingkungan, dll )
  5. Pengurusan SKA (Elektrikal, Mekanikal, Bangunan Gedung, Sipil dll)
  6. Pengurusan SBU (Elektrikal, Mekanikal, Bangunan Gedung, Sipil dll)
  7. Pengurusan SIUJK (Elektrikal, Mekanikal, Bangunan Gedung, Sipil dll)
  8. Pengurusan SKTTK / SERKOM (Tenaga Listrik)
  9. Pengurusan SBUJPTL (Pembangkitan Tenaga Listrik, Transmisi Tenaga Listrik, Distribusi Tenaga Listrik dan Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik)
  10. Pengurusan SIUJPTL (Pembangkitan Tenaga Listrik, Transmisi Tenaga Listrik, Distribusi Tenaga Listrik dan Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik)
  11. Pengurusan KADIN (Kamar Dagang Industri)
  12. Pengurusan Sertifikasi ISO (ISO 9001, ISO 14001, OHSAS 18001, ISO 45001, ISO 22000, ISO 27001, ISO 37001)
  13. Pengurusan AK3 (Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja)
  14. Pengurusan SMK3 (Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja)
Pengurusan SBUJPTL – Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik wilayah Kab Gresik, Kab Sidoarjo dan Kota Surabaya Untuk Anda yang ada di daerah Kota Surabaya – Jawa Timur dan sekitarnya, untuk mendapatkan semua informasi tentang layanan Jasa Perijinan Kab. Sidoarjo – Jawa Timur , segera hubungi kami : CP. Aries Susilo B 081216636630 - 0817313101

Jasa Serkom Gresik

Untuk kemudahan pelayanan Jasa Perijinan/Pendaftaran/Pengurusan SKTTK - SERKOM - Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan) di daerah Kab. Gresik – Jawa Timur, kami menyediakan Jasa Perijinan/Pendaftaran/Pengurusan SKTTK - SERKOM - Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan) di Kab. Gresik – Jawa Timur atau Jasa Perizinan SKTTK - SERKOM untuk memberikan informasi Harga dan Biaya Pembuatan SKTTK - SERKOM, Pengurusan Dokumen SKTTK - SERKOM, Perizinan SKTTK - SERKOM dll.
Usaha ketenagalistrikan saat ini berkembang pesat dikarenakan permintaan akan kebutuhan tenaga listrik yang terus meningkat, sehingga usaha ketenagalistrikan saat ini memerlukan sumber daya manusia yang kompeten. Hal itu juga tertuang pada Undang-undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan Pasal 44 ayat (6), yang berbunyi :

Setiap tenaga teknik dalam usaha ketenagalistrikan wajib memiliki sertifikat kompetensi.

Undang-undang Ketenagalistrikan juga menyatakan bahwa pemerintah (c.q. Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan) melakukan pembinaan dan pengawasan umum tercapainya standardisasi dalam bidang ketenagalistrikan. Dalam mendukung pelaksanaan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang ketenagalistrikan tersebut, diperlukan suatu sistem informasi sebagai dasar untuk melaksanakan pembinaan dan pengawasan sumber daya manusia yang bekerja di sektor ketenagalistrikan; sehingga dapat diketahui informasi tentang banyaknya, banyaknya yang sudah kompeten, perusahaan yang mempekerjakannya, status dari sertifikat kompetensi yang dimiliki, serta di bidang mana dari sektor ketenagalistrikan tenaga teknik tersebut bekerja. Sistem informasi ini merupakan sistem informasi tenaga teknik ketenagalistrikan; sehingga dengan adanya sistem ini, informasi yang andal, akurat dan berdaya guna dapat tercapai sehingga mendukung pembinaan dan pengawasan kompetensi tenaga teknik ketenagalistrikan yang dilakukan Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan.
Serta informasi seluruh layanan kami:
  • Pengurusan PT
  • Pengurusan UD
  • Pengurusan CV
  • Pengurusan SKT (Arsitektur, Sipil, Mekanikal, Elektrikal, Tata Lingkungan, dll )
  • Pengurusan SKA (Elektrikal, Mekanikal, Bangunan Gedung, Sipil dll)
  • Pengurusan SBU (Elektrikal, Mekanikal, Bangunan Gedung, Sipil dll)
  • Pengurusan SIUJK (Elektrikal, Mekanikal, Bangunan Gedung, Sipil dll)
  • Pengurusan SKTTK / SERKOM (Tenaga Listrik)
  • Pengurusan SBUJPTL (Pembangkitan Tenaga Listrik, Transmisi Tenaga Listrik, Distribusi Tenaga Listrik dan Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik)
  • Pengurusan SIUJPTL (Pembangkitan Tenaga Listrik, Transmisi Tenaga Listrik, Distribusi Tenaga Listrik dan Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik)
  • Pengurusan KADIN (Kamar Dagang Industri)
  • Pengurusan Sertifikasi ISO (ISO 9001, ISO 14001, OHSAS 18001, ISO 45001, ISO 22000, ISO 27001, ISO 37001)
  • Pengurusan AK3 (Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja)
  • Pengurusan SMK3 (Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja)
Pengurusan SKTTK –  SERKOM Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Kelistrikan di Kab Gresik, Kab Sidoarjo dan Kota Surabaya Untuk Anda yang ada di daerah Kab. Gresik – Jawa Timur dan sekitarnya, untuk mendapatkan semua informasi tentang layanan Jasa Perijinan Kab. Gresik – Jawa Timur , segera hubungi kami : CP. Aries Susilo B 081216636630 - 0817313101

Jasa SERKOM Sidoarjo

Untuk kemudahan pelayanan Jasa Perijinan/Pendaftaran/Pengurusan SKTTK - SERKOM - Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan) di daerah Kab. Sidoarjo – Jawa Timur, kami menyediakan Jasa Perijinan/Pendaftaran/Pengurusan SKTTK - SERKOM - Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan) di Kab. Sidoarjo – Jawa Timur atau Jasa Perizinan SKTTK - SERKOM untuk memberikan informasi Harga dan Biaya Pembuatan SKTTK - SERKOM, Pengurusan Dokumen SKTTK - SERKOM, Perizinan SKTTK - SERKOM dll.
Usaha ketenagalistrikan saat ini berkembang pesat dikarenakan permintaan akan kebutuhan tenaga listrik yang terus meningkat, sehingga usaha ketenagalistrikan saat ini memerlukan sumber daya manusia yang kompeten. Hal itu juga tertuang pada Undang-undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan Pasal 44 ayat (6), yang berbunyi :

Setiap tenaga teknik dalam usaha ketenagalistrikan wajib memiliki sertifikat kompetensi.

Undang-undang Ketenagalistrikan juga menyatakan bahwa pemerintah (c.q. Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan) melakukan pembinaan dan pengawasan umum tercapainya standardisasi dalam bidang ketenagalistrikan. Dalam mendukung pelaksanaan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang ketenagalistrikan tersebut, diperlukan suatu sistem informasi sebagai dasar untuk melaksanakan pembinaan dan pengawasan sumber daya manusia yang bekerja di sektor ketenagalistrikan; sehingga dapat diketahui informasi tentang banyaknya, banyaknya yang sudah kompeten, perusahaan yang mempekerjakannya, status dari sertifikat kompetensi yang dimiliki, serta di bidang mana dari sektor ketenagalistrikan tenaga teknik tersebut bekerja. Sistem informasi ini merupakan sistem informasi tenaga teknik ketenagalistrikan; sehingga dengan adanya sistem ini, informasi yang andal, akurat dan berdaya guna dapat tercapai sehingga mendukung pembinaan dan pengawasan kompetensi tenaga teknik ketenagalistrikan yang dilakukan Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan.
Serta informasi seluruh layanan kami:
  • Pengurusan PT
  • Pengurusan UD
  • Pengurusan CV
  • Pengurusan SKT (Arsitektur, Sipil, Mekanikal, Elektrikal, Tata Lingkungan, dll )
  • Pengurusan SKA (Elektrikal, Mekanikal, Bangunan Gedung, Sipil dll)
  • Pengurusan SBU (Elektrikal, Mekanikal, Bangunan Gedung, Sipil dll)
  • Pengurusan SIUJK (Elektrikal, Mekanikal, Bangunan Gedung, Sipil dll)
  • Pengurusan SKTTK / SERKOM (Tenaga Listrik)
  • Pengurusan SBUJPTL (Pembangkitan Tenaga Listrik, Transmisi Tenaga Listrik, Distribusi Tenaga Listrik dan Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik)
  • Pengurusan SIUJPTL (Pembangkitan Tenaga Listrik, Transmisi Tenaga Listrik, Distribusi Tenaga Listrik dan Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik)
  • Pengurusan KADIN (Kamar Dagang Industri)
  • Pengurusan Sertifikasi ISO (ISO 9001, ISO 14001, OHSAS 18001, ISO 45001, ISO 22000, ISO 27001, ISO 37001)
  • Pengurusan AK3 (Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja)
  • Pengurusan SMK3 (Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja)
Pengurusan SKTTK –  SERKOM Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Kelistrikan di Kab Gresik, Kab Sidoarjo dan Kota Surabaya Untuk Anda yang ada di daerah Kab. Sidoarjo – Jawa Timur dan sekitarnya, untuk mendapatkan semua informasi tentang layanan Jasa Perijinan Kab. Sidoarjo– Jawa Timur , segera hubungi kami : CP. Aries Susilo B 081216636630 - 0817313101

Jasa SERKOM Surabaya

Untuk kemudahan pelayanan Jasa Perijinan/Pendaftaran/Pengurusan SKTTK - SERKOM - Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan) di daerah Kota Surabaya – Jawa Timur, kami menyediakan Jasa Perijinan/Pendaftaran/Pengurusan SKTTK - SERKOM - Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan) di Kota Surabaya – Jawa Timur atau Jasa Perizinan SKTTK - SERKOM untuk memberikan informasi Harga dan Biaya Pembuatan SKTTK - SERKOM, Pengurusan Dokumen SKTTK - SERKOM, Perizinan SKTTK - SERKOM dll
Usaha ketenagalistrikan saat ini berkembang pesat dikarenakan permintaan akan kebutuhan tenaga listrik yang terus meningkat, sehingga usaha ketenagalistrikan saat ini memerlukan sumber daya manusia yang kompeten. Hal itu juga tertuang pada Undang-undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan Pasal 44 ayat (6), yang berbunyi :

Setiap tenaga teknik dalam usaha ketenagalistrikan wajib memiliki sertifikat kompetensi.

Undang-undang Ketenagalistrikan juga menyatakan bahwa pemerintah (c.q. Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan) melakukan pembinaan dan pengawasan umum tercapainya standardisasi dalam bidang ketenagalistrikan. Dalam mendukung pelaksanaan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang ketenagalistrikan tersebut, diperlukan suatu sistem informasi sebagai dasar untuk melaksanakan pembinaan dan pengawasan sumber daya manusia yang bekerja di sektor ketenagalistrikan; sehingga dapat diketahui informasi tentang banyaknya, banyaknya yang sudah kompeten, perusahaan yang mempekerjakannya, status dari sertifikat kompetensi yang dimiliki, serta di bidang mana dari sektor ketenagalistrikan tenaga teknik tersebut bekerja. Sistem informasi ini merupakan sistem informasi tenaga teknik ketenagalistrikan; sehingga dengan adanya sistem ini, informasi yang andal, akurat dan berdaya guna dapat tercapai sehingga mendukung pembinaan dan pengawasan kompetensi tenaga teknik ketenagalistrikan yang dilakukan Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan.
Serta informasi seluruh layanan kami:
  • Pengurusan PT
  • Pengurusan UD
  • Pengurusan CV
  • Pengurusan SKT (Arsitektur, Sipil, Mekanikal, Elektrikal, Tata Lingkungan, dll )
  • Pengurusan SKA (Elektrikal, Mekanikal, Bangunan Gedung, Sipil dll)
  • Pengurusan SBU (Elektrikal, Mekanikal, Bangunan Gedung, Sipil dll)
  • Pengurusan SIUJK (Elektrikal, Mekanikal, Bangunan Gedung, Sipil dll)
  • Pengurusan SKTTK / SERKOM (Tenaga Listrik)
  • Pengurusan SBUJPTL (Pembangkitan Tenaga Listrik, Transmisi Tenaga Listrik, Distribusi Tenaga Listrik dan Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik)
  • Pengurusan SIUJPTL (Pembangkitan Tenaga Listrik, Transmisi Tenaga Listrik, Distribusi Tenaga Listrik dan Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik)
  • Pengurusan KADIN (Kamar Dagang Industri)
  • Pengurusan Sertifikasi ISO (ISO 9001, ISO 14001, OHSAS 18001, ISO 45001, ISO 22000, ISO 27001, ISO 37001)
  • Pengurusan AK3 (Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja)
  • Pengurusan SMK3 (Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja)
Pengurusan SKTTK –  SERKOM Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Kelistrikan di Kab Gresik, Kab Sidoarjo dan Kota Surabaya Untuk Anda yang ada di daerah Kota Surabaya – Jawa Timur dan sekitarnya, untuk mendapatkan semua informasi tentang layanan Jasa Perijinan Kota Surabaya – Jawa Timur , segera hubungi kami : CP. Aries Susilo B 081216636630 - 0817313101

Jasa AK3 Gresik

Untuk kemudahan pelayanan Jasa Perijinan/Pendaftaran/Pengurusan AK3 – Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Muda, Madya dan Utama) di daerah Kab Gresik – Jawa Timur, kami menyediakan Jasa Perijinan/Pendaftaran/Pengurusan AK3 – Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Muda, Madya dan Utama) di Kab Gresik – Jawa Timur atau Jasa Perizinan AK3 – Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Muda, Madya dan Utama) untuk memberikan informasi Harga dan Biaya Pembuatan AK3, Pengurusan Dokumen AK3, Perizinan AK3 dll.

K3 adalah singkatan dari Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Mengacu pada PP 50 Tahun 2012, K3 merupakan segala bentuk kegiatan yang berfungsi untuk menjamin serta melindungi keselamatan dan kesehatan para tenaga kerja dengan mencegah risiko terjadinya kecelakaan kerja serta penyakit akibat kerja.

Di Indonesia, K3 diatur dalam:

  • UU No.1 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja
  • UU No.23 Tahun 1992 tentang kesehatan
  • UU No.13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan

Untuk melengkapi Undang-Undang di atas, pemerintah juga mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) hingga Keputusan Presiden terkait dengan penyelenggaraan K3, yaitu:

  • PP No.11 Tahun 1979 tentang keselamatan kerja pada permunian serta pengelolaan minyak dan gas bumi
  • PP No.7 Tahun 1973 tentang penggunaan, peredaran, dan penyimpangan pestisida
  • PP No.13 Tahun 1973 tentang pengaturan serta pengawasan keselamatan kerja di bidang pertambangan
  • Keputusan presiden No.22 Tahun 1993 mengenai penyakit yang timbul akibat hubungan kerja

Pada dasarnya, setiap pegawai atau tenaga kerja di Indonesia berhak mendapatkan jaminan keselamatan dan kesehatan kerja, baik yang bekerja di darat, di air, di dalam tanah, maupun di udara. Di samping itu, K3 juga melindungi keluarga pekerja, konsumen, hingga orang lain yang berpotensi menerima dampak terkait kondisi lingkungan kerja.

Serta informasi seluruh layanan kami:

  • Pengurusan PT
  • Pengurusan UD
  • Pengurusan CV
  • Pengurusan SKT (Arsitektur, Sipil, Mekanikal, Elektrikal, Tata Lingkungan, dll )
  • Pengurusan SKA (Elektrikal, Mekanikal, Bangunan Gedung, Sipil dll)
  • Pengurusan SBU (Elektrikal, Mekanikal, Bangunan Gedung, Sipil dll)
  • Pengurusan SIUJK (Elektrikal, Mekanikal, Bangunan Gedung, Sipil dll)
  • Pengurusan SKTTK / SERKOM (Tenaga Listrik)
  • Pengurusan SBUJPTL (Pembangkitan Tenaga Listrik, Transmisi Tenaga Listrik, Distribusi Tenaga Listrik dan Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik)
  • Pengurusan SIUJPTL (Pembangkitan Tenaga Listrik, Transmisi Tenaga Listrik, Distribusi Tenaga Listrik dan Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik)
  • Pengurusan KADIN (Kamar Dagang Industri)
  • Pengurusan Sertifikasi ISO (ISO 9001, ISO 14001, OHSAS 18001, ISO 45001, ISO 22000, ISO 27001, ISO 37001)
  • Pengurusan AK3 (Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja)
  • Pengurusan SMK3 (Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja)

Pengurusan AK3 – Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Muda, Madya dan Utama) wilayah Kab Gresik, Kab Sidoarjo dan Kota Surabaya

Untuk Anda yang ada di daerah Kab Gresik – Jawa Timur dan sekitarnya, untuk mendapatkan semua informasi tentang layanan Jasa Perijinan Kab. Gresik – Jawa Timur , segera hubungi kami :

CP: Aries Susilo B

081216636630 – 0817313101

Jasa AK3 Sidoarjo

Untuk kemudahan pelayanan Jasa Perijinan/Pendaftaran/Pengurusan AK3 – Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Muda, Madya dan Utama) di daerah Kab Sidoarjo – Jawa Timur, kami menyediakan Jasa Perijinan/Pendaftaran/Pengurusan AK3 – Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Muda, Madya dan Utama) di Kab Sidoarjo – Jawa Timur atau Jasa Perizinan AK3 – Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Muda, Madya dan Utama) untuk memberikan informasi Harga dan Biaya Pembuatan AK3, Pengurusan Dokumen AK3, Perizinan AK3 dll. K3 adalah singkatan dari Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Mengacu pada PP 50 Tahun 2012, K3 merupakan segala bentuk kegiatan yang berfungsi untuk menjamin serta melindungi keselamatan dan kesehatan para tenaga kerja dengan mencegah risiko terjadinya kecelakaan kerja serta penyakit akibat kerja. Di Indonesia, K3 diatur dalam:
  • UU No.1 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja
  • UU No.23 Tahun 1992 tentang kesehatan
  • UU No.13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan
Untuk melengkapi Undang-Undang di atas, pemerintah juga mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) hingga Keputusan Presiden terkait dengan penyelenggaraan K3, yaitu:
  • PP No.11 Tahun 1979 tentang keselamatan kerja pada permunian serta pengelolaan minyak dan gas bumi
  • PP No.7 Tahun 1973 tentang penggunaan, peredaran, dan penyimpangan pestisida
  • PP No.13 Tahun 1973 tentang pengaturan serta pengawasan keselamatan kerja di bidang pertambangan
  • Keputusan presiden No.22 Tahun 1993 mengenai penyakit yang timbul akibat hubungan kerja
Pada dasarnya, setiap pegawai atau tenaga kerja di Indonesia berhak mendapatkan jaminan keselamatan dan kesehatan kerja, baik yang bekerja di darat, di air, di dalam tanah, maupun di udara. Di samping itu, K3 juga melindungi keluarga pekerja, konsumen, hingga orang lain yang berpotensi menerima dampak terkait kondisi lingkungan kerja. Serta informasi seluruh layanan kami:
  • Pengurusan PT
  • Pengurusan UD
  • Pengurusan CV
  • Pengurusan SKT (Arsitektur, Sipil, Mekanikal, Elektrikal, Tata Lingkungan, dll )
  • Pengurusan SKA (Elektrikal, Mekanikal, Bangunan Gedung, Sipil dll)
  • Pengurusan SBU (Elektrikal, Mekanikal, Bangunan Gedung, Sipil dll)
  • Pengurusan SIUJK (Elektrikal, Mekanikal, Bangunan Gedung, Sipil dll)
  • Pengurusan SKTTK / SERKOM (Tenaga Listrik)
  • Pengurusan SBUJPTL (Pembangkitan Tenaga Listrik, Transmisi Tenaga Listrik, Distribusi Tenaga Listrik dan Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik)
  • Pengurusan SIUJPTL (Pembangkitan Tenaga Listrik, Transmisi Tenaga Listrik, Distribusi Tenaga Listrik dan Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik)
  • Pengurusan KADIN (Kamar Dagang Industri)
  • Pengurusan Sertifikasi ISO (ISO 9001, ISO 14001, OHSAS 18001, ISO 45001, ISO 22000, ISO 27001, ISO 37001)
  • Pengurusan AK3 (Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja)
  • Pengurusan SMK3 (Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja)
Pengurusan AK3 – Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Muda, Madya dan Utama) wilayah Kab Gresik, Kab Sidoarjo dan Kota Surabaya Untuk Anda yang ada di daerah Kab Sidoarjo – Jawa Timur dan sekitarnya, untuk mendapatkan semua informasi tentang layanan Jasa Perijinan Kab. Gresik – Jawa Timur , segera hubungi kami : CP: Aries Susilo B 081216636630 – 0817313101

Jasa AK3 Surabaya

Untuk kemudahan pelayanan Jasa Perijinan/Pendaftaran/Pengurusan AK3 – Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Muda, Madya dan Utama) di daerah Kota Surabaya – Jawa Timur, kami menyediakan Jasa Perijinan/Pendaftaran/Pengurusan AK3 – Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Muda, Madya dan Utama) di Kota Surabaya – Jawa Timur atau Jasa Perizinan AK3 – Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Muda, Madya dan Utama) untuk memberikan informasi Harga dan Biaya Pembuatan AK3, Pengurusan Dokumen AK3, Perizinan AK3 dll. K3 adalah singkatan dari Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Mengacu pada PP 50 Tahun 2012, K3 merupakan segala bentuk kegiatan yang berfungsi untuk menjamin serta melindungi keselamatan dan kesehatan para tenaga kerja dengan mencegah risiko terjadinya kecelakaan kerja serta penyakit akibat kerja. Di Indonesia, K3 diatur dalam:
  • UU No.1 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja
  • UU No.23 Tahun 1992 tentang kesehatan
  • UU No.13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan
Untuk melengkapi Undang-Undang di atas, pemerintah juga mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) hingga Keputusan Presiden terkait dengan penyelenggaraan K3, yaitu:
  • PP No.11 Tahun 1979 tentang keselamatan kerja pada permunian serta pengelolaan minyak dan gas bumi
  • PP No.7 Tahun 1973 tentang penggunaan, peredaran, dan penyimpangan pestisida
  • PP No.13 Tahun 1973 tentang pengaturan serta pengawasan keselamatan kerja di bidang pertambangan
  • Keputusan presiden No.22 Tahun 1993 mengenai penyakit yang timbul akibat hubungan kerja
Pada dasarnya, setiap pegawai atau tenaga kerja di Indonesia berhak mendapatkan jaminan keselamatan dan kesehatan kerja, baik yang bekerja di darat, di air, di dalam tanah, maupun di udara. Di samping itu, K3 juga melindungi keluarga pekerja, konsumen, hingga orang lain yang berpotensi menerima dampak terkait kondisi lingkungan kerja. Serta informasi seluruh layanan kami:
  • Pengurusan PT
  • Pengurusan UD
  • Pengurusan CV
  • Pengurusan SKT (Arsitektur, Sipil, Mekanikal, Elektrikal, Tata Lingkungan, dll )
  • Pengurusan SKA (Elektrikal, Mekanikal, Bangunan Gedung, Sipil dll)
  • Pengurusan SBU (Elektrikal, Mekanikal, Bangunan Gedung, Sipil dll)
  • Pengurusan SIUJK (Elektrikal, Mekanikal, Bangunan Gedung, Sipil dll)
  • Pengurusan SKTTK / SERKOM (Tenaga Listrik)
  • Pengurusan SBUJPTL (Pembangkitan Tenaga Listrik, Transmisi Tenaga Listrik, Distribusi Tenaga Listrik dan Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik)
  • Pengurusan SIUJPTL (Pembangkitan Tenaga Listrik, Transmisi Tenaga Listrik, Distribusi Tenaga Listrik dan Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik)
  • Pengurusan KADIN (Kamar Dagang Industri)
  • Pengurusan Sertifikasi ISO (ISO 9001, ISO 14001, OHSAS 18001, ISO 45001, ISO 22000, ISO 27001, ISO 37001)
  • Pengurusan AK3 (Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja)
  • Pengurusan SMK3 (Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja)
Pengurusan AK3 – Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Muda, Madya dan Utama) wilayah Kab Gresik, Kab Sidoarjo dan Kota Surabaya Untuk Anda yang ada di daerah Kota Surabaya – Jawa Timur dan sekitarnya, untuk mendapatkan semua informasi tentang layanan Jasa Perijinan Kab. Gresik – Jawa Timur , segera hubungi kami : CP: Aries Susilo B 081216636630 – 0817313101

Jasa SIUJPTL Surabaya

Untuk kemudahan pelayanan Jasa Perijinan/Pendaftaran/Pengurusan SIUJPTL – Surat Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik di daerah Kota Surabaya – Jawa Timur, kami menyediakan Jasa Perijinan/Pendaftaran/Pengurusan SIUJPTL – Surat Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik di Kota Surabaya – Jawa Timur atau Jasa Perizinan SIUJPTL – Surat Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik untuk memberikan informasi Harga dan Biaya Pembuatan SIUJPTL, Pengurusan Dokumen SIUJPTL, Perizinan SIUJPTL dll. Dasar Hukum
  1. PP No. 62 Th 2012 Tentang Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik
  2. PERMEN ESDM No. 05 th 2014 Tentang Tatacara Perizinan Usaha Ketenagalistrikan
  3. PERMEN ESDM No. 28 Th 2014 Tentang Kualifikasi Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik
  4. Peraturan Menteri ESDM Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Peraturan Menteri ESDM Nomor 05 Tahun 2014 tentang Tata Cara Akreditasi dan Sertifikasi Ketenagalistrikan
Tahap Proses Pengurusan SIUJPTL Apabila Perusaan Anda berencana untuk mengurus SIUJPTL maka proses yang perlu disiapkan:
  1. Persiapkan tenaga ahli yang berkompetensi di bidangnya. Lalu lakukan scan warna ijazah SMA/STM Sederajat, scan warna E KTP, pas photo warna 3×4, dan dasar riwayat hidup yang bisa dikirim melalui email. Selanjutnya tenaga ahli akan mengikuti pembekalan selama 2-3 hari dan ujian hingga mendapatkan SERTIFIKAT KOMPETENSI minimal Level 3 sesuai bidang sub bidang yang dikerjakan.
  2. Tentukan bidang dan sub bidang yang akan dikerjakan
  3. Tentukan kualifikasi perusahaan (Kecil, Menengah dan Besar)
  4. Kirim dan konsultasikan Persyaratan dokumen perusahaan dan administrasi (Softcopy).
Serta informasi seluruh layanan kami:
  • Pengurusan PT
  • Pengurusan UD
  • Pengurusan CV
  • Pengurusan SKT (Arsitektur, Sipil, Mekanikal, Elektrikal, Tata Lingkungan, dll )
  • Pengurusan SKA (Elektrikal, Mekanikal, Bangunan Gedung, Sipil dll)
  • Pengurusan SBU (Elektrikal, Mekanikal, Bangunan Gedung, Sipil dll)
  • Pengurusan SIUJK (Elektrikal, Mekanikal, Bangunan Gedung, Sipil dll)
  • Pengurusan SKTTK / SERKOM (Tenaga Listrik)
  • Pengurusan SBUJPTL (Pembangkitan Tenaga Listrik, Transmisi Tenaga Listrik, Distribusi Tenaga Listrik dan Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik)
  • Pengurusan SIUJPTL (Pembangkitan Tenaga Listrik, Transmisi Tenaga Listrik, Distribusi Tenaga Listrik dan Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik)
  • Pengurusan KADIN (Kamar Dagang Industri)
  • Pengurusan Sertifikasi ISO (ISO 9001, ISO 14001, OHSAS 18001, ISO 45001, ISO 22000, ISO 27001, ISO 37001)
  • Pengurusan AK3 (Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja)
  • Pengurusan SMK3 (Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja)
Pengurusan SIUJPTL – Surat Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik wilayah Kab Gresik, Kab Sidoarjo dan Kota Surabaya Untuk Anda yang ada di daerah Kota Surabaya – Jawa Timur dan sekitarnya, untuk mendapatkan semua informasi tentang layanan Jasa Perijinan Kab. Gresik – Jawa Timur , segera hubungi kami : CP: Aries Susilo B 081216636630 – 0817313101

Jasa SIUJPTL Sidoarjo

Untuk kemudahan pelayanan Jasa Perijinan/Pendaftaran/Pengurusan SIUJPTL – Surat Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik di daerah Kab. Sidoarjo – Jawa Timur, kami menyediakan Jasa Perijinan/Pendaftaran/Pengurusan SIUJPTL – Surat Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik di Kab Sidoarjo – Jawa Timur atau Jasa Perizinan SIUJPTL – Surat Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik untuk memberikan informasi Harga dan Biaya Pembuatan SIUJPTL, Pengurusan Dokumen SIUJPTL, Perizinan SIUJPTL dll. Dasar Hukum
  1. PP No. 62 Th 2012 Tentang Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik
  2. PERMEN ESDM No. 05 th 2014 Tentang Tatacara Perizinan Usaha Ketenagalistrikan
  3. PERMEN ESDM No. 28 Th 2014 Tentang Kualifikasi Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik
  4. Peraturan Menteri ESDM Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Peraturan Menteri ESDM Nomor 05 Tahun 2014 tentang Tata Cara Akreditasi dan Sertifikasi Ketenagalistrikan
Tahap Proses Pengurusan SIUJPTL Apabila Perusaan Anda berencana untuk mengurus SIUJPTL maka proses yang perlu disiapkan:
  1. Persiapkan tenaga ahli yang berkompetensi di bidangnya. Lalu lakukan scan warna ijazah SMA/STM Sederajat, scan warna E KTP, pas photo warna 3×4, dan dasar riwayat hidup yang bisa dikirim melalui email. Selanjutnya tenaga ahli akan mengikuti pembekalan selama 2-3 hari dan ujian hingga mendapatkan SERTIFIKAT KOMPETENSI minimal Level 3 sesuai bidang sub bidang yang dikerjakan.
  2. Tentukan bidang dan sub bidang yang akan dikerjakan
  3. Tentukan kualifikasi perusahaan (Kecil, Menengah dan Besar)
  4. Kirim dan konsultasikan Persyaratan dokumen perusahaan dan administrasi (Softcopy).
Serta informasi seluruh layanan kami:
  • Pengurusan PT
  • Pengurusan UD
  • Pengurusan CV
  • Pengurusan SKT (Arsitektur, Sipil, Mekanikal, Elektrikal, Tata Lingkungan, dll )
  • Pengurusan SKA (Elektrikal, Mekanikal, Bangunan Gedung, Sipil dll)
  • Pengurusan SBU (Elektrikal, Mekanikal, Bangunan Gedung, Sipil dll)
  • Pengurusan SIUJK (Elektrikal, Mekanikal, Bangunan Gedung, Sipil dll)
  • Pengurusan SKTTK / SERKOM (Tenaga Listrik)
  • Pengurusan SBUJPTL (Pembangkitan Tenaga Listrik, Transmisi Tenaga Listrik, Distribusi Tenaga Listrik dan Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik)
  • Pengurusan SIUJPTL (Pembangkitan Tenaga Listrik, Transmisi Tenaga Listrik, Distribusi Tenaga Listrik dan Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik)
  • Pengurusan KADIN (Kamar Dagang Industri)
  • Pengurusan Sertifikasi ISO (ISO 9001, ISO 14001, OHSAS 18001, ISO 45001, ISO 22000, ISO 27001, ISO 37001)
  • Pengurusan AK3 (Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja)
  • Pengurusan SMK3 (Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja)
Pengurusan SIUJPTL – Surat Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik wilayah Kab Gresik, Kab Sidoarjo dan Kota Surabaya Untuk Anda yang ada di daerah Kab. Sidoarjo – Jawa Timur dan sekitarnya, untuk mendapatkan semua informasi tentang layanan Jasa Perijinan Kab. Gresik – Jawa Timur , segera hubungi kami : CP: Aries Susilo B 081216636630 – 0817313101
error: Content is protected !!